Tata Cara Mendirikan BUMDESa
disadur dari beberapa sumber
Ende-Tananuaflores.id-Elemen penting otonomi desa yakni kewenangan desa. Kewenangan desa
merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan
rumah tangga sendiri. Kewenangan ini diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kewenangan desa
tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan adat istiadat desa
Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga
sendiri, Desa juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan
pengaturan desa diantaranya meningkatkan pelayanan publik bagi warga
masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum,
memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan
pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek
pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, desa perlu melakukan
berbagai strategi. Strategi ini penting agar alokasi, potensi dan sumber
daya yang ada di desa dapat diefektifkan untuk mendukung perwujudan
pembangunan desa. Dimana pembangunan desa diupayakan untuk dapat
meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya
kesejahteraan masyarakat desa.
Salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan
pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dimana pendirian BUMDes ini
disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUMDes ini
dapat dijadikan salah satu strategi yang patut dipertimbangkan dalam
upaya pembangunan desa. Bahkan di beberapa wilayah desa lainnya, BUMDes
ini telah beroperasional dan memberikan keuntungan serta menambah
pemasukan bagi keuangan desa.
Pada dasarnya, BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa
yang diupayakan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BUMDes ini menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi
masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.
Bahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 meniscayakan
kehadiran BUMDes sebagai sentra pengembangan program ekonomi masyarakat
dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab terhadap
masyarakat.
Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Dasar Hukum Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) :
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296.
Tujuan Mendirikan BUMDES
Kekayaan milik desa merupakan aset desa yang semestinya dapat
didayagunakan oleh masyarakat desa sekarang hingga mendatang. Dimana
aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli
desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Oleh karenanya, pengelolaan
kekayaan milik desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf
hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa. Sehingga
tujuan dari pengelolaan kekayaan tersebut dapat menunjang peningkatan
kesejahteraan masyarakat desa.
Inti dari otonomi Desa sejatinya adalah adanya transfer kewenangan
dari tingkatan pemerintahan. Mengingat adanya otonomi yang telah
diberikan kepada desa, maka pemberian kewenangan Pemerintah Desa
merupakan hak yang dimiliki oleh sebuah desa untuk dapat mengatur rumah
tangganya sendiri. Dimana pemerintah desa adalah kepala desa atau yang
disebut dengan nama lain, dan dibantu perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
Sebagai daerah yang otonom, desa berhak mendapatkan sumber
pendapatan. Sumber pendapatan desa terdiri atas pendapatan asli desa,
bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari
dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
kabupaten/kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota,
serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Sumber
pendapatan desa tersebut merupakan kekayaan desa. Tentunya pengelolaan
kekayaan milik desa harus dilaksanakan berlandaskan asas kepentingan
umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas,
akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. Hal ini ditujukan agar
pengelolaan kekayaan desa menjadi sarana mewujudkan pembangunan desa.
Tujuan Pendirian BUMDes
- meningkatkan perekonomian Desa;
- mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
- meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
- mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
- membuka lapangan kerja;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
- meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Pemerintah Desa mendirikan BUMDes dengan Peraturan Desa
berpedoman pada Peraturan Daerah. Pendirian BUMDes dilakukan melalui
musyawarah desa yang ditetapkan dengan peraturan desa. Musyawarah Desa
adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan
Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat
strategis meliputi penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa,
rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan BUMDes, penambahan dan
pelepasan aset desa, dan kejadian luar biasa. Oleh karena pembentukan
BUMDes termasuk hal yang strategis, maka sebelum BUMDes berdiri,
mekanisme pendirian BUMDes tersebut harus disepakati melalui Musyawarah
Desa.
Tata Cara Mendirikan BUMDES
Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, dengan pertimbangan:
- inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
- potensi usaha ekonomi Desa;
- sumberdaya alam di Desa;
- sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
- penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Musyawarah Desa untuk Mendirikan BUMDES
Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati
melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Bahasan Musyawarah Desa untuk mendirikan BUMDES
- pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
- organisasi pengelola BUM Desa;
- modal usaha BUM Desa; dan
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Hasil kesepakatan Musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan
Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.
BUMDES Bersama antar Desa
BUMDES bersama antar desa merupakan milik 2 desa atau lebih yang
didirikan melalui mekanisme Musyawarah Antar Desa yang difasilitasi oleh
badan kerja sama antar desa kemudian BUM Desa bersama ditetapkan dalam
Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa bersama. Yaitu:
- Pemerintah Desa,
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa,
- Lembaga Kemasyarakatan Desa,
- Lembaga Desa lainnya,
- Tokoh masyarakat berdasarkan keadilan gender dan prinsip inklusi.
Pembentukan BUMDes yang termuat dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa
pembentukan BUMDes yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa
adalah:
- atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa;
- adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
- sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
- tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
- tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
- adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan
- untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
Mekanisme pembentukan BUMDes dilakukan melalui tahap-tahap
- rembug desa/musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan
- kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurangkurangnya berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan;
- pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan
- penerbitan peraturan desa.
Prinsip Pengelolaan BUMDes
Pada tahap persiapan pendirian BUMDes harus disiapkan siapa pengelola
yang akan menjalankan dinamika BUMDes. Organisasi pengelola BUMDes
terpisah dari organisasi pemerintahan desa. Sehingga pengelola BUMDes
juga terpisah dari pengelola organisasi Pemerintahan Desa. Hal ini
penting mengingat pengelola adalah sumber daya utama yang dapat
menggerakan roda organisasi.
Pengelola BUMDes paling sedikit terdiri atas penasihat dan pelaksana
operasional. Dimana Penasihat sebagaimana dijabat secara ex-officio oleh
Kepala Desa. Penasihat mempunyai tugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan
kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha desa. Selain itu, penasihat
dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan
pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha desa.
Pelaksana operasional merupakan perseorangan yang diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Desa. Oleh karenanya, pelaksana operasional
dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga
Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Pelaksana operasional
terdiri atas direktur atau manajer dan kepala unit usaha. Pelaksana
operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Bentuk Organisasi BUM Desa Menurut Permendesa 4 Tahun 2015
- BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum, dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
- Jika BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa
BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi Perseroan Terbatas
sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh
BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang Perseroan
Terbatas; dan Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60
(enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang
lembaga keuangan mikro.
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa
Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
- Penasihat adalah ex officio Kepala Desa,
- Berkewajiban memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
- Berkewajiban memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
- Berkewajiban mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
- Berwenang untuk meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
- Berwenang untuk melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
- Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM
Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pelaksana
Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas
bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha
dan fungsi operasional bidang usaha. Pelaksana Operasional dapat
dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan
uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek
pembagian kerja lainnya. dan:
- Berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
- Berkewajiban menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
- Berkewajiban melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
- Berwenang untuk membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
- Berwenang untuk membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
- Berwenang untuk memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Pengawas, mewakili kepentingan masyarakat. Dengan susunan Pengurus
Ketua, Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan
Anggota. Berkewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja
BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. Masa Bakti Pengawas
diatur dalam AD.ART BUMDES. Kewenangan Pengawas adalah menyelenggarakan
Rapat Umum Pengawas untuk:
- pemilihan dan pengangkatan pengurus;
- penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Kriteria dan syarat Pelaksana Operasional BUMDES
- masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
- berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
- pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan
- meninggal dunia;
- telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
- mengundurkan diri;
- tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
- terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modal Bumdes - Badan Usaha Milik Desa
Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUMDes dapat menerima pinjaman
dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain. Dalam meningkatkan sumber
pendapatan desa, BUMDes dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal
masyarakat desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan
simpan pinjam. BUMDes dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada
keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes diharapkan dapat
mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal
kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat
dimungkinkan pada saatnya BUMDes mengikuti badan hukum yang telah
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
BUMDes ini diharapkan juga mampu menstimulasi dan menggerakkan roda
perekonomian di pedesaan. Aset ekonomi yang ada di desa harus dikelola
sepenuhnya oleh masyarakat desa. Substansi dan filosofi BUMDes harus
dijiwai dengan semangat kebersamaan dan self help sebagai upaya
memperkuat aspek ekonomi kelembagaannya. Pada tahap ini, BUMDes akan
bergerak seirama dengan upaya meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli
desa, menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat sesuai peran BUMDes
sebagai institusi payung.
Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat desa memiliki peran
strategis dalam pengembangan BUMDes demi kepentingan pemberdayaan
ekonomi rakyat, sebagai suatu usaha ekonomi kerakyatan, BUMDes tidak
serta merta menjelma menjadi sebuah badan usaha ekonomis yang
menguntungkan, justru bila tidak dikelola secara baik, malah dapat
merugikan atau setidaknya memberikan masalah baru bagi masyarakat.
Disinilah terletak point penting yang perlu dilakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes, sebab tidak semua elemen jajaran
pemerintahan dan masyarakat desa mengenal dan memiliki jiwa
kewirausahaan yang baik dan benar. Lebih luas perlu dipikirkan dan
dirumuskan pola pembinaan dan pengawasan BUMDes yang efektif, disisi
lain BUMDes juga tidak mungkin berkembang tanpa dukungan semua pihak
termasuk semua stakeholder.
Biasanya pada tahap awal pendirian badan usaha merupakan tahap yang
penuh tantangan. Pada tahap ini, sebuah badan usaha akan membutuhkan
modal yang cukup besar untuk dapat menjalankan aktivitas usahanya.
Khusus untuk pendirian BUMDes, hal ini telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Modal awal BUMDes bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa. Oleh karenanya, pendirian BUMDes di suatu desa harus
dipersiapkan dangan perencanaan yang telah disepakati bersama agar modal
pendirian dan operasional awal BUMDes dapat dimasukkan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
Modal awal BUMDes memang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa. Oleh karena modal awal pendirian BUMDes berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka kekayaan yang dimiliki BUMDes
merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Kekayaan BUMDes tidak terbagi atas saham karena kepemilikannya
sepenuhnya dimiliki desa. Namun, setelah BUMDes berdiri modal BUMDes
nantinya dapat terdiri dari 2 (dua) sumber yakni penyertaan modal desa
dan penyertaan modal masyarakat desa. Sehingga penyertaan modal desa
dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa maupun dari
sumber lainnya. Penyertaan modal desa yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ini dapat bersumber dari dana segar, bantuan
pemerintah, bantuan pemerintah daerah dan aset desa yang diserahkan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Untuk bantuan Pemerintah
maupun Pemerintah Daerah maka mekanismenya akan disalurkan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Modal BUMDes menurut Permendesa 54 tahun 2015
- Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
- Modal BUM Desa terdiri atas:
- penyertaan modal Desa;
- hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
- bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
- kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
- aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
- penyertaan modal masyarakat Desa,dari tabungan atau simpanan masyarakat desa.
- penyertaan modal Desa;
0 Komentar