Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Design created with PosterMyWall

BAGAIMANA MENDIRIKAN BUMDES????





Tata Cara Mendirikan BUMDESa

disadur dari beberapa sumber 

Ende-Tananuaflores.id-Elemen penting otonomi desa yakni kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa

Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri, Desa juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan desa diantaranya meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, desa perlu melakukan berbagai strategi. Strategi ini penting agar alokasi, potensi dan sumber daya yang ada di desa dapat diefektifkan untuk mendukung perwujudan pembangunan desa. Dimana pembangunan desa diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dimana pendirian BUMDes ini disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUMDes ini dapat dijadikan salah satu strategi yang patut dipertimbangkan dalam upaya pembangunan desa. Bahkan di beberapa wilayah desa lainnya, BUMDes ini telah beroperasional dan memberikan keuntungan serta menambah pemasukan bagi keuangan desa.

Pada dasarnya, BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang diupayakan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUMDes ini menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Bahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 meniscayakan kehadiran BUMDes sebagai sentra pengembangan program ekonomi masyarakat dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Dasar Hukum Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) :
  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296.

Tujuan Mendirikan BUMDES

Kekayaan milik desa merupakan aset desa yang semestinya dapat didayagunakan oleh masyarakat desa sekarang hingga mendatang. Dimana aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Oleh karenanya, pengelolaan kekayaan milik desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa. Sehingga tujuan dari pengelolaan kekayaan tersebut dapat menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Inti dari otonomi Desa sejatinya adalah adanya transfer kewenangan dari tingkatan pemerintahan. Mengingat adanya otonomi yang telah diberikan kepada desa, maka pemberian kewenangan Pemerintah Desa merupakan hak yang dimiliki oleh sebuah desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Dimana pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain, dan dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Sebagai daerah yang otonom, desa berhak mendapatkan sumber pendapatan. Sumber pendapatan desa terdiri atas pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Sumber pendapatan desa tersebut merupakan kekayaan desa. Tentunya pengelolaan kekayaan milik desa harus dilaksanakan berlandaskan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. Hal ini ditujukan agar pengelolaan kekayaan desa menjadi sarana mewujudkan pembangunan desa.

Tujuan Pendirian BUMDes
  1. meningkatkan perekonomian Desa;
  2. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. membuka lapangan kerja;
  7. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Pemerintah Desa mendirikan BUMDes dengan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Daerah. Pendirian BUMDes dilakukan melalui musyawarah desa yang ditetapkan dengan peraturan desa. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis meliputi penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan BUMDes, penambahan dan pelepasan aset desa, dan kejadian luar biasa. Oleh karena pembentukan BUMDes termasuk hal yang strategis, maka sebelum BUMDes berdiri, mekanisme pendirian BUMDes tersebut harus disepakati melalui Musyawarah Desa.

Tata Cara Mendirikan BUMDES

Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, dengan pertimbangan:

  1. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
  2. potensi usaha ekonomi Desa;
  3. sumberdaya alam di Desa;
  4. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
  5. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

Musyawarah Desa untuk Mendirikan BUMDES

Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Bahasan Musyawarah Desa untuk mendirikan BUMDES

  1. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
  2. organisasi pengelola BUM Desa;
  3. modal usaha BUM Desa; dan
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Hasil kesepakatan Musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.

BUMDES Bersama antar Desa

BUMDES bersama antar desa merupakan milik 2 desa atau lebih yang didirikan melalui mekanisme Musyawarah Antar Desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar desa kemudian BUM Desa bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa bersama. Yaitu:
  1. Pemerintah Desa,
  2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa,
  3. Lembaga Kemasyarakatan Desa,
  4. Lembaga Desa lainnya,
  5. Tokoh masyarakat berdasarkan keadilan gender dan prinsip inklusi.

Pembentukan BUMDes yang termuat dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa

pembentukan BUMDes yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah:
  1. atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa;
  2. adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
  3. sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  4. tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
  5. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
  6. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan
  7. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.

Mekanisme pembentukan BUMDes dilakukan melalui tahap-tahap

  1. rembug desa/musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan
  2. kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurangkurangnya berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan;
  3. pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan
  4. penerbitan peraturan desa.

Prinsip Pengelolaan BUMDes

Pada tahap persiapan pendirian BUMDes harus disiapkan siapa pengelola yang akan menjalankan dinamika BUMDes. Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa. Sehingga pengelola BUMDes juga terpisah dari pengelola organisasi Pemerintahan Desa. Hal ini penting mengingat pengelola adalah sumber daya utama yang dapat menggerakan roda organisasi.
Pengelola BUMDes paling sedikit terdiri atas penasihat dan pelaksana operasional. Dimana Penasihat sebagaimana dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa. Penasihat mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha desa. Selain itu, penasihat dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha desa.

Pelaksana operasional merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Oleh karenanya, pelaksana operasional dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Pelaksana operasional terdiri atas direktur atau manajer dan kepala unit usaha. Pelaksana operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Bentuk Organisasi BUM Desa Menurut Permendesa 4 Tahun 2015

  1. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum, dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
  2. Jika BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa
BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang Perseroan Terbatas; dan Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa

Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:

  • Penasihat adalah ex officio Kepala Desa,
    1. Berkewajiban memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
    2. Berkewajiban memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
    3. Berkewajiban mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
    4. Berwenang untuk meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
    5. Berwenang untuk melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
  • Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha. Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya. dan:
    1. Berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
    2. Berkewajiban menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
    3. Berkewajiban melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
    4. Berwenang untuk membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
    5. Berwenang untuk membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
    6. Berwenang untuk memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • Pengawas, mewakili kepentingan masyarakat. Dengan susunan Pengurus Ketua, Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan Anggota. Berkewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. Masa Bakti Pengawas diatur dalam AD.ART BUMDES. Kewenangan Pengawas adalah menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
    1. pemilihan dan pengangkatan pengurus;
    2. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
    3. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.

Kriteria dan syarat Pelaksana Operasional BUMDES

  1. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
  2. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  3. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
  4. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;

Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan

  1. meninggal dunia;
  2. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
  3. mengundurkan diri;
  4. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
  5. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modal Bumdes - Badan Usaha Milik Desa

Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUMDes dapat menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain. Dalam meningkatkan sumber pendapatan desa, BUMDes dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUMDes dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUMDes mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
BUMDes ini diharapkan juga mampu menstimulasi dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan. Aset ekonomi yang ada di desa harus dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa. Substansi dan filosofi BUMDes harus dijiwai dengan semangat kebersamaan dan self help sebagai upaya memperkuat aspek ekonomi kelembagaannya. Pada tahap ini, BUMDes akan bergerak seirama dengan upaya meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli desa, menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat sesuai peran BUMDes sebagai institusi payung.
Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat desa memiliki peran strategis dalam pengembangan BUMDes demi kepentingan pemberdayaan ekonomi rakyat, sebagai suatu usaha ekonomi kerakyatan, BUMDes tidak serta merta menjelma menjadi sebuah badan usaha ekonomis yang menguntungkan, justru bila tidak dikelola secara baik, malah dapat merugikan atau setidaknya memberikan masalah baru bagi masyarakat. Disinilah terletak point penting yang perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes, sebab tidak semua elemen jajaran pemerintahan dan masyarakat desa mengenal dan memiliki jiwa kewirausahaan yang baik dan benar. Lebih luas perlu dipikirkan dan dirumuskan pola pembinaan dan pengawasan BUMDes yang efektif, disisi lain BUMDes juga tidak mungkin berkembang tanpa dukungan semua pihak termasuk semua stakeholder.
Biasanya pada tahap awal pendirian badan usaha merupakan tahap yang penuh tantangan. Pada tahap ini, sebuah badan usaha akan membutuhkan modal yang cukup besar untuk dapat menjalankan aktivitas usahanya. Khusus untuk pendirian BUMDes, hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Modal awal BUMDes bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Oleh karenanya, pendirian BUMDes di suatu desa harus dipersiapkan dangan perencanaan yang telah disepakati bersama agar modal pendirian dan operasional awal BUMDes dapat dimasukkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Modal awal BUMDes memang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Oleh karena modal awal pendirian BUMDes berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka kekayaan yang dimiliki BUMDes merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Kekayaan BUMDes tidak terbagi atas saham karena kepemilikannya sepenuhnya dimiliki desa. Namun, setelah BUMDes berdiri modal BUMDes nantinya dapat terdiri dari 2 (dua) sumber yakni penyertaan modal desa dan penyertaan modal masyarakat desa. Sehingga penyertaan modal desa dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa maupun dari sumber lainnya. Penyertaan modal desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini dapat bersumber dari dana segar, bantuan pemerintah, bantuan pemerintah daerah dan aset desa yang diserahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Untuk bantuan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah maka mekanismenya akan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Modal BUMDes menurut Permendesa 54 tahun 2015

  1. Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
  2. Modal BUM Desa terdiri atas:
    1. penyertaan modal Desa;
      1. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
      2. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
      3. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
      4. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
    2. penyertaan modal masyarakat Desa,dari tabungan atau simpanan masyarakat desa.

Posting Komentar

0 Komentar