Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Design created with PosterMyWall

Profil

Sejarah
Didirikan di Waingapu Sumba Timur  pada tanggal 11 September 1985, oleh alm. Nelson Sinaga, Ibu Roslin Dine Manabung dan Huki Rada Ndima. Hadirnya Tananua merupakan wujud keprihatinan dan kepedulian anak-anak bangsa terhadap kondisi kemiskinan dan kerusakan lingkungan di daerah hulu kabupaten Sumba Timur secara khusus dan propinsi Nusa Tenggara Timur  umumnya.

Dalam pengembangan program dan perluasan wilayah kerja,  tahun 1989 melakukan perluasan wilayah ke pulau Flores (Ende) dan ke pulau Timor (Kupang dan Soe) dengan status "cabang" yang dipimpin seorang koordinator. Hadirnya Undang-Undanh Yayasan nomor 16 tahun 2001 dan perubahannya Undang-undang nomor 28 tahun 2004, dimana Yayasan Tananua mulai berbenah tentang bentuk organisasi. untuk itu pada Rapat Akhir Tahun Yayasan Tananua tahun 2007 di Waingapu memutuskan bentuk organisasi tetap "Yayasan" dengan mengacu pada Undang-Undang Yayasan dan setiap cabang dimandatkan untuk otonomi penuh dengan pembetukan tim persiapan pada masing-masing cabang.  Kerja tim persiapan Tananua cabang flores maka tanggal 9 Nopember 2009 Yayasan Tananua Flores mendapat Acta mandiri dan pada tahun 2010  mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Visi
Kesejahteraan lahir bathin adalah hak dan tujuan semua manusia (Laki & prempuan), kesejahteraan tersebut diperoleh bukan karena pemberian orang lain tetapi berkat hasil usaha manusia (masyarakat) itu sendiri bersama orang lain.

Misi
Mendampingi masyarakat yang masih tertinggal untuk; meningkatkan kesejahteraan serta mengungkapkan pikiran, pendapat dan sikap secara mandiri.

Tujuan
 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat pedesaan dan mengembangkan swadaya masyarakat.

Sifat 
      Sebuah badan hukum yang bersifat independen dan tidak berafiliasi pada kelompok, partai dan golongan tertentu.

Prinsip pengembangan program
  1. Keswadayaan masyarakat. 
  2. Keterbukaan dan kekeluargaan.
  3. Tinggal bersama masyarakat
  4. Mulai dari apa yang ada dan dimiliki  masyarakat
  5. Keberlanjutan.
  6. Uji coba oleh petani dalam skala kecil
  7. Penyuluhan dari petani kepetani.
  8. Mengutamakan kaum marginal pedesaan.

Legalitas:
  1. Acta Notaris No 06, tanggal 09 Nopember tahun 2009 oleh Klemens Nggotu,SH
  2. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-795.AH.01.04. IN 2010

Perangkat organisasi
1.    Pembina: Yulita Eme,S.Sos, M.Si, Frans Xaverius Dheidhae.MA, Nikolaus Ruma, DR. John  Dami Mukese, Ir. Flavianus Senda.
2.     Pengawas:  Drs. Abdul Syukur Mohamad. M.Si, DR. Imakulata Fatima, Yohanes Hebi.SH
3.     Pengurus:
       Ketua                    : Hironimus Pala,S.Sos
       Sekretaris           : Maria Petrosia Klara Lero
       Bendahara          : Halimah Tus’adyah, SE
       Anggota                : Bernadus Sambut, A.Md


Posting Komentar

1 Komentar

Hironimus-Wolomuku mengatakan…
Jendela Tananua Flores.... Selamat datang