Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Design created with PosterMyWall

Sosialisasi Perdes Pesisir di Kotodirumali: Dorong Perlindungan Laut Berbasis Kearifan Lokal

 

Sosialisasi Peraturan Desa 

Negekeo,Kotodirumali, 3 Agustus 2025 – Tananua Flores | Pemerintah Desa Kotodirumali, Kecamatan Keo Tengah, menggelar sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Ruang Laut dan Perlindungan Ekosistem Pesisir, selama dua hari, Sabtu dan Minggu, 1–2 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di Dusun A dan Dusun D, sementara dua dusun lainnya dijadwalkan menyusul.

Sosialisasi ini difasilitasi langsung oleh Kepala Dusun, RT/RW setempat, serta didukung oleh mahasiswa Universitas Flores yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa tersebut. Acara diawali dengan sambutan Kepala Desa Kotodirumali, Maternus Ma’u, yang menegaskan pentingnya menjaga ekosistem laut sebagai tanggung jawab bersama.

“Peraturan Desa ini dibuat untuk melindungi ruang laut dan ekosistem yang menjadi penopang hidup masyarakat kita. Saya menghimbau agar seluruh nelayan mematuhi aturan ini dan mencegah praktik-praktik yang merusak seperti penggunaan bom, potasium, atau alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” tegas Maternus.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kotodirumali, Yohanes Donbosko, turut mengajak masyarakat, khususnya para nelayan, untuk menjaga kelestarian laut secara kolektif. Ia juga mendorong agar Perdes ini disosialisasikan lebih luas, termasuk ke desa-desa tetangga.

“Kita harus jaga bersama laut kita. Saya berharap pemerintah desa segera menyurati desa-desa tetangga agar aturan ini dihormati dan dijalankan bersama-sama,” ujar Yohanes.

Perwakilan dari Yayasan Tananua, Yulius Fanus Mari, menyebut bahwa Perdes ini merupakan langkah konkret untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut demi generasi masa depan.

“Langkah ini bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk anak cucu kita. Pemerintah desa dan masyarakat berbuat baik hari ini agar lingkungan pesisir tetap lestari di masa yang akan datang,” tutur Yulius.

Ruang Lingkup dan Kewenangan Desa

Perdes ini memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah desa dalam hal:

  • Menerbitkan keputusan kepala desa;
  • Memfasilitasi pengelolaan, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya berbasis masyarakat;
  • Menyelesaikan sengketa pengelolaan wilayah pesisir di luar pengadilan;
  • Memberdayakan kelompok pemanfaat melalui alokasi dana;
  • Memberikan pertimbangan pengelolaan kepada tokoh adat, agama, dan instansi terkait.

Wilayah dan Ketentuan Larangan

Peraturan mencakup wilayah laut, terumbu karang, padang lamun yang berada dalam administratif Desa Kotodirumali. Beberapa larangan tegas diberlakukan:

  • Penggunaan bom atau racun dalam menangkap ikan;
  • Pembuangan sampah di laut;
  • Pengambilan karang, batu, dan pasir laut.

Namun, kegiatan penelitian dan wisata diperbolehkan dengan ketentuan administrasi yang ketat, termasuk perizinan dari Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah III di Ende, serta pemberitahuan kepada kelompok masyarakat pengawas dan pemerintah desa.

Perdes ini juga mengatur tentang persyaratan bagi nelayan dari luar kabupaten dan provinsi untuk melaporkan diri dan menunjukan dokumen kapal kepada pihak berwenang sebelum beraktivitas di wilayah laut Kotodirumali.

Dengan terbitnya Perdes ini, Desa Kotodirumali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan ekosistem pesisir berbasis kearifan lokal, demi keberlanjutan hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.

Oleh : Wara N

Posting Komentar

0 Komentar