![]() |
Sosialisasi Peraturan Desa |
Negekeo,Kotodirumali, 3 Agustus 2025 – Tananua Flores | Pemerintah Desa Kotodirumali, Kecamatan Keo Tengah,
menggelar sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan
Ruang Laut dan Perlindungan Ekosistem Pesisir, selama dua hari, Sabtu dan
Minggu, 1–2 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di Dusun A dan Dusun D,
sementara dua dusun lainnya dijadwalkan menyusul.
Sosialisasi ini difasilitasi
langsung oleh Kepala Dusun, RT/RW setempat, serta didukung oleh mahasiswa
Universitas Flores yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa
tersebut. Acara diawali dengan sambutan Kepala Desa Kotodirumali, Maternus
Ma’u, yang menegaskan pentingnya menjaga ekosistem laut sebagai tanggung
jawab bersama.
“Peraturan Desa ini dibuat untuk
melindungi ruang laut dan ekosistem yang menjadi penopang hidup masyarakat
kita. Saya menghimbau agar seluruh nelayan mematuhi aturan ini dan mencegah
praktik-praktik yang merusak seperti penggunaan bom, potasium, atau alat
tangkap yang tidak ramah lingkungan,”
tegas Maternus.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Kotodirumali, Yohanes Donbosko, turut mengajak masyarakat,
khususnya para nelayan, untuk menjaga kelestarian laut secara kolektif. Ia juga
mendorong agar Perdes ini disosialisasikan lebih luas, termasuk ke desa-desa
tetangga.
“Kita harus jaga bersama laut kita.
Saya berharap pemerintah desa segera menyurati desa-desa tetangga agar aturan
ini dihormati dan dijalankan bersama-sama,”
ujar Yohanes.
Perwakilan dari Yayasan Tananua, Yulius
Fanus Mari, menyebut bahwa Perdes ini merupakan langkah konkret untuk
menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut demi generasi masa depan.
“Langkah ini bukan hanya untuk hari
ini, tapi untuk anak cucu kita. Pemerintah desa dan masyarakat berbuat baik
hari ini agar lingkungan pesisir tetap lestari di masa yang akan datang,” tutur Yulius.
Ruang Lingkup dan Kewenangan Desa
Perdes ini memberikan kewenangan
penuh kepada pemerintah desa dalam hal:
- Menerbitkan keputusan kepala desa;
- Memfasilitasi pengelolaan, perlindungan, pelestarian,
dan pemanfaatan sumber daya berbasis masyarakat;
- Menyelesaikan sengketa pengelolaan wilayah pesisir di
luar pengadilan;
- Memberdayakan kelompok pemanfaat melalui alokasi dana;
- Memberikan pertimbangan pengelolaan kepada tokoh adat,
agama, dan instansi terkait.
Wilayah dan Ketentuan Larangan
Peraturan mencakup wilayah laut,
terumbu karang, padang lamun yang berada dalam administratif Desa Kotodirumali.
Beberapa larangan tegas diberlakukan:
- Penggunaan bom atau racun dalam menangkap ikan;
- Pembuangan sampah di laut;
- Pengambilan karang, batu, dan pasir laut.
Namun, kegiatan penelitian dan
wisata diperbolehkan dengan ketentuan administrasi yang ketat, termasuk
perizinan dari Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah III di Ende,
serta pemberitahuan kepada kelompok masyarakat pengawas dan pemerintah desa.
Perdes ini juga mengatur tentang
persyaratan bagi nelayan dari luar kabupaten dan provinsi untuk melaporkan diri
dan menunjukan dokumen kapal kepada pihak berwenang sebelum beraktivitas di
wilayah laut Kotodirumali.
Dengan terbitnya Perdes ini, Desa
Kotodirumali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan ekosistem pesisir
berbasis kearifan lokal, demi keberlanjutan hidup dan kesejahteraan masyarakat
desa.
Oleh : Wara N
0 Komentar